Hukum

Tersangka Pengedar Narkoba di Sumut Hadapi Ancaman Mati

×

Tersangka Pengedar Narkoba di Sumut Hadapi Ancaman Mati

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengedar Narkoba di Sumut Hadapi Ancaman Mati
hatanews

Koropak.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi yang terlibat dalam jaringan antar provinsi melalui jalur perairan Indonesia pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman pidana mati atas keterlibatan mereka dalam perdagangan narkoba.

Penangkapan berlangsung di Kabupaten Deliserdang, di mana petugas BNN Sumut menyita lebih dari seribu gram sabu dan 2.900 butir pil ekstasi dari lokasi tersebut.

Barang-barang terlarang ini diduga dikirim melalui jalur perairan dari daerah-daerah seperti Aceh dan Bali.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini beroperasi antar provinsi, dengan barang-barang narkoba diangkut dari perairan Indonesia.

BACA JUGA:  Armor Toreador Ditampilkan di Polres Bogor dengan Baju Tahanan

Tersangka yang ditangkap adalah HG (25), warga Kecamatan Medan Timur, dan J (41), warga Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya mengaku sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp20 juta setiap kali melakukan pengiriman.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Kedua tersangka ditangkap saat mereka hendak mengedarkan narkoba.

Brigjen Toga Panjaitan menambahkan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!