Hukum

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Desakan TPUA Sebagai Upaya Kriminalisasi

×

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Desakan TPUA Sebagai Upaya Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Jokowi Sebut Desakan TPUA Sebagai Upaya Kriminalisasi
Doc. Foto: Channel9

KOROPAK.COM – JAKARTA – Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mengajukan permintaan agar kepolisian menggelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, tim kuasa hukum Jokowi menanggapi permintaan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap sang presiden.

TPUA menyampaikan desakan ini saat mengunjungi Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025, dengan menyampaikan surat keberatan berisi 26 poin terhadap hasil gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa proses penyelidikan dianggap tidak lengkap karena beberapa saksi ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tidak diperiksa.

Rizal juga mengkritik hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah tersebut asli, karena menurutnya pemeriksaan hanya sebatas kesamaan identik atau tidak, bukan aspek keaslian secara ilmiah.

“Kami menilai metode penyidikan terlalu sederhana dan kurang ilmiah, tanpa melakukan uji laboratorium yang seharusnya meliputi pengujian tinta dan kertas,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, permintaan gelar perkara khusus bukan semata karena ketidakpuasan, melainkan berdasar pada aturan hukum yang memperbolehkan hal tersebut apabila kasus menjadi perhatian publik. Ia menilai gelar perkara biasa sebelumnya tidak optimal, tidak transparan, dan tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Jokowi Tegaskan Tak Pernah Singgung Partai Tertentu soal Isu Ijazah Palsu

Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Bareskrim telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan TPUA dan dipimpin oleh Eggi Sudjana, yang ternyata tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 39 saksi, termasuk beberapa dari TPUA. Bareskrim juga mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan ijazah teman-temannya melalui uji laboratorium forensik yang membuktikan keaslian dokumen tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan proses hukum sudah selesai secara menyeluruh dan menyebut permintaan gelar perkara khusus sebagai langkah untuk mengkriminalisasi presiden. “Ketika penyelidikan menyatakan tidak ada tindak pidana, maka tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan,” tegasnya.

Yakup menambahkan bahwa tuduhan baru seperti soal skripsi, KKN, dan dosen pembimbing telah diperiksa dan dikonfirmasi oleh penyidik serta pihak terkait, sehingga tidak ada alasan untuk mengulang narasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!