Koropak.com – Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap pengakuan SYL dalam persidangan terkait dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Minggu (30/6/2024).
SYL mengungkapkan bahwa total uang sebesar Rp1,3 miliar diserahkan kepada Firli, terdiri dari dua kali penyerahan dengan nilai masing-masing Rp500 juta dan Rp800 juta. Ade menyatakan bahwa kesaksian SYL tersebut sudah termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang menjerat Firli.
“Betul sekali (Rp1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” jelas Ade.
Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut, dengan penyidik memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sejak November 2023.
Firli Bahuri sendiri dijerat dengan dugaan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian antara tahun 2020-2023. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menegaskan bahwa keterangan SYL terkait dengan penyerahan dana tersebut tidak konsisten dan tidak didukung oleh bukti yang jelas.
“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” ujar Ian sebagaimana dilansir dari laman detik, Selasa (25/6/2024) lalu.
Ian juga menyoroti inkonsistensi dalam pernyataan SYL yang mengklaim berbagai nilai transaksi yang berbeda, yakni Rp50 juta, Rp800 juta, dan terakhir Rp500 juta.
“Dalam pemeriksaan di Bareskrim, semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli. Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, yang merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan nama baik Firli,” tambahnya.