Koropak.com – Polisi berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang menyelundupkan 7,3 kilogram sabu di area depan Bandara Internasional Lombok (BIL), tepatnya di Jalan Bypass BIL, Desa Penujak, Praya Barat, NTB. Berikut adalah kronologi penangkapan ketiga pria yang berinisial I, J, dan R.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa ketiga kurir tersebut ditangkap pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu yang akan melintas dari Lombok Tengah ke Lombok Timur.
Menurut Brata, “Satresnarkoba dengan dukungan Polsek Praya Barat Daya melakukan razia di depan PT Indomarco Pristama, Dusun Batu Beduk, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah,” pada Senin (26/8/2024).
Polisi menghentikan mobil Toyota Calya putih bernomor polisi B 2205 BYS yang diduga membawa sabu tersebut. Saat mobil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu di dalam tiga tas ransel, masing-masing berisi satu bungkus paket sabu yang telah dilakban. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sekitar 7,34 kg sabu-sabu dari tiga tersangka, yaitu I, J, dan R.
Brata menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yang berasal dari luar daerah, masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyelundupan ini. Tersangka R berasal dari Medan, sementara I dan J berasal dari Pekanbaru.
“Untuk inisial I membawa sebanyak 2,020 kg sabu, J membawa 3,2 kg dan R membawa 2,11 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” bebernya.
Brata mengatakan bahwa ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, ketiga pria itu berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Lombok Timur dan Bima. Barang haram itu dibawa dari Pekanbaru melalui jalur darat dan laut melalui Bali.