Hukum

Polda Riau Ciduk 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung di Kampar

×

Polda Riau Ciduk 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung di Kampar

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Ciduk 4 Tersangka Perambah Hutan Lindung di Kampar
Doc. Foto: Bekasi Urban City

KOROPAK.COM – KAMPAR – Hutan lindung Batang Ulak yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, mengalami kerusakan serius akibat aktivitas ilegal.

Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka, termasuk dua tokoh adat atau ninik mamak yang diduga sebagai dalang di balik penggundulan kawasan seluas puluhan hektar tersebut.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menanggapi tegas persoalan ini dan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polda Riau. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hutan tidak hanya sebatas pada penetapan administratif, melainkan harus diiringi dengan pengawasan nyata di lapangan.

“Kalau hutan tidak dijaga, lama-lama akan habis. Maka dari itu, pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan alam harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Wahid dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6/2025).

Wahid juga mengingatkan perlunya pendekatan preventif agar kerusakan bisa dicegah sejak awal, bukan baru ditindak setelah kejadian. “Jangan hanya ditetapkan sebagai kawasan lindung tapi tanpa pengawasan. Lebih baik kita cegah sebelum ada masalah daripada baru bergerak setelah kerusakan terjadi,” ujarnya.

Polda Riau memaparkan penangkapan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yoserizal dan Muhammad Mahadir, keduanya ninik mamak dari Desa Balung; Buspami, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Kampar; serta M. Yusuf Tarigan, pembeli lahan dari Yoserizal. Satu pelaku lainnya yang berinisial R masih dalam pencarian.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Soroti Pasal Tipikor yang Bisa Jerat Rakyat Kecil

Yoserizal dan Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare, padahal area tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu.

Mereka kemudian menjual dan membuka lahan hutan tersebut untuk dikelola sebagai kebun sawit melalui sistem kerja sama dengan pihak ketiga. Hingga kini, sekitar 60 hektare hutan sudah digunduli.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kita akan menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan. Sekarang kita lihat, hutan lindung ditebang dan kayu-kayunya dihancurkan secara masif. Ini tidak bisa kita toleransi,” ujar Herry saat meninjau langsung lokasi.

Ia menambahkan bahwa Polda Riau sangat serius dalam menangani kasus perambahan hutan dan akan terus melakukan tindakan meskipun menghadapi medan yang berat.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk menunjukkan keseriusan kami. Medan sulit bukan halangan. Yang paling penting adalah menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas para pelanggar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!