Hukum

Polisi Tahan Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

×

Polisi Tahan Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Sebarkan artikel ini
Polisi Tahan Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Doc. Foto: Lampu Hijau

KOROPAK.COM – CIREBON – Polisi telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus longsor fatal di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Saat ini, keduanya tampak tertunduk lesu mengenakan pakaian tahanan.

Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian.

Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (1/6) setelah proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Menurut laporan dari detikJabar pada Senin (2/6/2025), keduanya diperkenalkan dalam konferensi pers.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

BACA JUGA:  Jessica Kumala Wongso Terus Lawan Vonis Melalui PK

“Dalam modus operandi, Abdul Karim sebagai pemilik koperasi tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan aktivitas pertambangan meski mereka tahu bahwa kegiatan itu dilarang dan tak memiliki izin operasi yang sah,” ungkap Sumarni.

Yang lebih memprihatinkan, pertambangan itu dijalankan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga menyebabkan bencana longsor akhir Mei lalu.

Hingga kemarin, korban meninggal mencapai 19 orang, 7 lainnya mengalami luka-luka, dan 6 orang masih dalam pencarian.

Para tersangka kini menghadapi sejumlah tuduhan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang berakibat kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!