KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, masih terus berlangsung.
“Pencariannya masih aktif dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman ANTARA, Selasa (28/1/2025).
Dalam proses penyidikan terkait kasus ini, KPK baru-baru ini melakukan sejumlah langkah, seperti memeriksa advokat Daniel Masiku, yang merupakan kerabat Harun Masiku, serta menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Meski demikian, Tessa menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan apakah ada temuan atau petunjuk baru yang dapat mengarah pada penangkapan Harun Masiku. “Saat ini penyidik belum bisa membuka informasi tersebut,” ujarnya.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan dirinya sebagai calon anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sejak 17 Januari 2020, ia tak pernah memenuhi panggilan KPK dan dinyatakan sebagai buronan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
“Selain itu, Hasto juga dituding menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina,” jelasnya.
Suap tersebut terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS yang diberikan pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya adalah memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI.
Tidak hanya terkait suap, Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan oleh KPK.