Peristiwa

Viral! Warga Geruduk Tempat Ibadah Tak Resmi di Sukabumi

×

Viral! Warga Geruduk Tempat Ibadah Tak Resmi di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Viral! Warga Geruduk Tempat Ibadah Tak Resmi di Sukabumi
Doc. Foto: Dirgantaraonline

KOROPAK.COM – SUKABUMI – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok warga membubarkan aktivitas keagamaan yang diduga ibadah umat Kristen di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah orang masuk ke dalam sebuah bangunan, merusak fasilitas seperti kaca jendela, serta melontarkan kata-kata kasar.

Menanggapi insiden ini, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menegaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah gereja atau tempat ibadah yang sah. Ia menyebut bangunan yang dirusak adalah rumah singgah, yang diduga oleh warga dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi.

“Perlu kami luruskan, tidak ada gereja atau rumah ibadah yang dirusak warga. Bangunan yang dimaksud adalah rumah singgah yang dipakai untuk kegiatan keagamaan tanpa izin,” ujar Aah, dikutip dari detikNews, Senin (30/6/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Guna meredam situasi, Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Cidahu langsung menggelar dialog dengan warga dan tokoh agama pada keesokan harinya.

“Alhamdulillah, situasi sudah kembali tenang. Pada 28 Juni lalu telah dilakukan musyawarah bersama unsur masyarakat dan pemuka agama,” lanjut Aah.

BACA JUGA:  Bikin Heboh! Begini Awal Mula Ladang Ganja Ditemukan di TNBTS

Kerusakan yang terjadi akibat aksi warga meliputi sejumlah fasilitas seperti taman, gazebo, kamar mandi umum, gerbang vila, hingga satu unit sepeda motor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyampaikan bahwa pemicu aksi warga adalah penggunaan vila untuk kegiatan ibadah tanpa izin. Ia menyayangkan kurangnya respons dari pemilik vila terhadap peringatan warga dan pihak pemerintah kecamatan.

“Memang digunakan sebagai vila, tapi kemudian jadi tempat ibadah. Kami dari Forkopimcam sudah memberikan arahan agar semua sesuai prosedur, tapi pemilik tidak menggubris. Aksi warga murni spontanitas,” jelas Ijang.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sebenarnya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Namun, menurutnya, kegiatan keagamaan tetap harus dijalankan sesuai aturan dan di tempat yang telah memiliki izin resmi.

“Kalau legalitasnya jelas, saya rasa warga juga tidak akan mempermasalahkan. Kami semua menjunjung toleransi, tapi harus pada tempatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!