KOROPAK.COM – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium yang seharusnya dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AD (34), warga Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, diamankan sebagai tersangka. Sementara itu, korban penipuan adalah Bambang Irawan, seorang pengusaha asal Palembang.
Modus yang dilakukan AD adalah mengubah tujuan pengiriman beras dari yang semula ke Tangerang menjadi ke Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, ia membongkar seluruh beras dan menjualnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
“Awalnya, korban berencana mengirim 15 ton beras pada Jumat (24/1) dari Palembang ke Tangerang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Korban kemudian menghubungi seorang penyedia jasa ekspedisi bernama Sriwati untuk mencarikan truk pengangkut. Sriwati membagikan informasi tersebut, hingga akhirnya tersangka AD menawarkan diri untuk mengurus pengiriman.
Setelah mendapatkan sopir bernama Rizky, AD menghubunginya di tengah perjalanan dan mengarahkan truk ke Jelambar, bukan ke Tangerang seperti yang telah disepakati.
Pada Sabtu (25/1), saat truk tiba di Jakarta Barat, AD mengawal kendaraan itu hingga ke Grogol Petamburan. Setelah semua beras diturunkan, malam harinya tersangka menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras tersebut ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Merasa ada yang tidak beres karena beras tidak kunjung sampai di lokasi tujuan, korban mencoba menghubungi AD. Namun, tersangka tidak merespons, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (25/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AD di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (12/2). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp180 juta.
“Saat ini masih dalam proses pengembalian kerugian korban, karena sebagian hasil penjualan sudah digunakan oleh tersangka,” kata Twedi.
Atas tindakannya, AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.