KOROPAK.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menginformasikan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin (PT), saat ini tengah menjalani penahanan di Changi Prison.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di kedutaan. “Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara, Paulus Tannos resmi ditahan di Changi Prison,” jelasnya sebagaimana dilansir dari laman ANTARA, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini adalah bagian dari prosedur yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Penahanan ini diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos diperiksa oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan kerjasama yang baik antara kedua negara untuk menjalankan perjanjian ekstradisi,” tambah Suryo.
Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
KBRI Singapura menghargai kebijakan CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses menghadapkan Tannos ke pengadilan.
“Yang penting, saat ini Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung di Pengadilan Singapura,” tegasnya.
Sebelumnya, KBRI Singapura juga telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Tannos pada Jumat (24/1). Duta Besar Suryo Pratomo menambahkan bahwa penahanan sementara ini adalah langkah awal dalam proses ekstradisi.
“Provisional arrest diberikan selama 45 hari, dan dalam waktu tersebut, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” tutupnya.