Hukum

Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap di Palembang

×

Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap di Palembang

Sebarkan artikel ini
Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap di Palembang
Doc. Foto: Sumatra Ekspres - Baca koran.co

Koropak.com – Tersangka ZA (60), yang terlibat dalam perdagangan ilegal cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong, berhasil ditangkap oleh Gakkum LHK Sumsel pada Jumat (23/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong dari tersangka.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, penangkapan ZA merupakan hasil dari operasi Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum yang memantau perdagangan online satwa dilindungi serta pengembangan kasus-kasus pemburuan badak sebelumnya.

Keberhasilan penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim patroli siber Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi.

“Tersangka ZA ini menawarkan cula badak, pipa gading, dan pipa dugong melalui media sosial Facebook,” katanya, Sebagimana dilansir dari laman detik.com Selasa (27/8/2024).
Tim melakukan penyelidikan dengan undercover buy di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Saat itu, tersangka, yang merupakan penduduk Bukit Kecil, hanya membawa satu cula badak dan satu pipa gading gajah.

Setelah itu, tim melanjutkan penyelidikan ke rumah tersangka dan menemukan 7 cula badak, 4 pipa gading gajah, serta 3 pipa dugong.

BACA JUGA:  Diperiksa KPK, Inilah Gaji dan Tunjangan Wali Kota Semarang, Hevearita

“Tersangka mengaku sebagai pemilik cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong yang dipasarkan melalui Facebook,” ujar petugas.

Menurut pengakuan tersangka, satu gram cula badak dijual seharga Rp 35 juta. Penelusuran di pasar gelap menunjukkan bahwa harga per kilogram cula badak Asia bisa mencapai USD 400.000, sedangkan cula badak Afrika sekitar USD 200.000.

“Dari total 8 cula badak yang disita, beratnya sekitar 8 kg, sehingga nilainya mencapai sekitar USD 2,8 juta atau Rp 43,4 miliar. Sementara harga jual cula badak per gram yang diklaim tersangka adalah Rp 35-40 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan ZA dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana tersangka ZA dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!