Hukum

Penipuan Bermodus Curi Motor, SH Dibekuk Polisi

×

Penipuan Bermodus Curi Motor, SH Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Penipuan Bermodus Curi Motor, SH Dibekuk Polisi
Doc. Foto: Suara Surabaya

Koropak.com – Seorang pria berinisial SH (29), yang merupakan warga Kampung Jatisari, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota di Alun-Alun Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (14/8/2024).

SH diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Kota Tasikmalaya.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Fahrullah (50), seorang tukang batu yang tinggal di Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada 7 Agustus 2024. Fahrullah melaporkan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh SH melalui modus penipuan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagerageung, Polsek Ciawi, Polsek Jamanis, Polsek Indihiang, Polsek Tawang, dan Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Alun-Alun Panumbangan, Ciamis, pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolres Joko Sulistiono pada Jumat (16/8/2024).

Joko menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan dengan cara SH memasang iklan palsu di Facebook yang menawarkan kerja sama proyek pembangunan.

Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi dengan korban melalui pesan pribadi dan WhatsApp, hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

Saat pertemuan berlangsung, SH mengajak korban untuk melihat lokasi proyek menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di tempat yang dituju, SH meminta korban untuk turun dengan alasan membeli rokok di warung terdekat.

BACA JUGA:  Modus Gelap! BBM Subsidi Dijual Ilegal, Pelaku Raup Miliaran Rupiah

Namun, SH malah melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku telah melakukan penipuan terhadap satu unit sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui metode COD (cash on delivery).

Lebih lanjut, SH diketahui pernah melakukan penipuan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk Kecamatan Ciawi, Indihiang, Tawang, dan Jamanis.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, serta beberapa sepeda motor, di antaranya Yamaha Lexi, Honda Scoopy, Beat Street, Yamaha X-Ride, dan Beat Deluxe, dengan berbagai warna,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Kapolres Tasikmalaya Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap tindakan kriminal ditangani dengan serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berurusan dengan pihak yang tidak dikenal,” tegas AKBP Joko Sulistiono.

Kasus ini menjadi salah satu keberhasilan Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak kriminal di wilayahnya sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!