Hukum

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Permohonan Saksi Meringankan dalam Kasusnya

×

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Permohonan Saksi Meringankan dalam Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Permohonan Saksi Meringankan dalam Kasusnya
Doc. Foto: VOI

KOROPAK.COM – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku haknya diabaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menanggapi permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya dalam tahap penyidikan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024 untuk memeriksa saksi-saksi yang meringankan. Namun, KPK mengabaikan permintaan tersebut,” ujar Hasto saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hasto menjelaskan bahwa KPK justru menghadirkan saksi dari internal lembaga yang cenderung memberatkan dirinya. Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti, yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan KPK memberikan kesaksian yang merugikan dirinya, sementara saksi yang diajukan oleh tim pembela untuk meringankan posisinya tidak pernah diperiksa oleh KPK.

Hasto menilai bahwa KPK telah melanggar prinsip proporsionalitas dalam proses penyidikan. Dia menyebut bahwa prinsip ini merupakan bagian dari dasar penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Asas proporsionalitas mengatur bahwa tindakan hukum harus sebanding dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga dilakukan. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional,” tegas Hasto.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK, Siap Jalani Proses Hukum

Hasto didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah Harun diduga terlibat dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai tindakan antisipasi terhadap upaya penyitaan oleh KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku.

Uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan KPU dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.

Atas dugaan perbuatannya, Hasto terancam hukuman sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!