Koropak.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk seorang pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Wanakerta setelah Tumpang Sugian, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa, ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
“Pelayanan desa harus tetap berjalan meskipun jabatan kepala desa kosong, sehingga kami telah menunjuk pelaksana tugas kepala desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, dilansir dari laman Tempo pada Rabu, 4 September 2024.
Yayat menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas kepala desa ini mengikuti ketentuan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Dengan adanya kekosongan jabatan akibat penahanan kepala desa saat ini, kami telah menyiapkan Plt,” ujar Yayat.
Menurut Yayat, umumnya, ketika kepala desa tidak dapat menjalankan tugasnya, posisi pelaksana tugas diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes).
Namun, dalam kasus Desa Wanakerta, sekretaris desa adalah Saeful, anak Tumpang, yang juga merupakan buron dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Secara teknis, kata Yayat, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindangjaya.
Camat Sindangjaya Galih Prakoso mengatakan sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
“Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya,” ujar Camat Sindangjaya Galih Prakoso.
Galih mengatakan, posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan ke masyarakat desa. Untuk itu, kata dia, kecamatan Sindangjaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana tugas Kades Wanakerta.
Untuk menunjuk pelaksan atugas kades Wanakerta itu, Galih masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya soal kejadian ditangkapnya Tumpang.
Tumpang Sugian saat ini berada dalam penahanan di Polda Banten setelah ditangkap pada malam Senin, 2 September 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Sindangjaya.
“Tumpang ditangkap karena terlibat dalam pembuatan dokumen tanah palsu,” ujar Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, pada Selasa, 3 September 2024.
Mirodin mengungkapkan bahwa penangkapan Tumpang merupakan hasil penyelidikan polisi yang dimulai setelah menerima laporan dari Nurmalia, seorang warga Desa Wanakerta, yang merasa dirugikan akibat pemalsuan sertifikat tanahnya.
Nurmalia melaporkan kepala desa tersebut ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang sertifikatnya terdaftar atas nama orang tua Nurmalia, Ending.
Tumpang dan keluarganya diduga memalsukan dokumen dan sertifikat untuk menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada Maret 2024. “Kami telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara hingga menetapkan tersangka,” tambah Mirodin.