Hukum

Gugatan Ai-Iip Ditolak MK, Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Tetap Sah

×

Gugatan Ai-Iip Ditolak MK, Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Tetap Sah

Sebarkan artikel ini
Gugatan Ai-Iip Ditolak MK, Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Tetap Sah
Doc. Foto: mkri.id

KOROPAK.COM – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024.

MK menegaskan bahwa ketidakabsahan syarat pencalonan hanya berlaku bagi Calon Bupati Ade Sugianto, sedangkan Calon Wakil Bupati Iip Miptahul Paoz tetap sah secara hukum, termasuk pasangan calon lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan partai pengusung untuk mengganti Ade Sugianto tanpa harus mengganti Iip Miptahul Paoz, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU tanpa melibatkan Ade Sugianto.

Hal ini menegaskan bahwa diskualifikasi satu calon tidak otomatis membatalkan keseluruhan pasangan atau mewajibkan pendaftaran ulang bagi pasangan lain.

“Tidak ada kewajiban untuk membuka pendaftaran ulang atau verifikasi ulang bagi pasangan calon selain pengganti Ade Sugianto, karena seluruh calon telah melalui proses verifikasi sebelumnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

MK juga menolak keberatan pemohon terkait durasi kampanye yang dianggap terlalu singkat. Mahkamah menilai masa kampanye selama tujuh hari sudah memadai mengingat PSU adalah proses khusus dengan keterbatasan waktu, berbeda dari masa kampanye biasa sesuai PKPU No. 13 Tahun 2024. Tidak ditemukan pelanggaran terkait jadwal kampanye ini.

Dengan putusan tersebut, permohonan pasangan Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dinyatakan tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan ini menutup peluang sengketa lanjutan.

BACA JUGA:  Toni Tamsil Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000

Sengketa ini bermula saat pasangan Ai-Iip mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil rekapitulasi PSU. Mereka berargumen pelaksanaan PSU tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi Ade Sugianto.

Namun, KPU berdasarkan Surat Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 hanya membuka pendaftaran untuk calon bupati pengganti tanpa membuka pendaftaran ulang bagi semua pasangan calon. MK menilai tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sidang pendahuluan pada 15 Mei 2025, Ai-Iip juga menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor 1 dan 2 serta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut. Mereka juga mengklaim kemenangan PSU dengan perolehan suara 269.075 suara.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam sejarah Pilkada Tasikmalaya, mengukuhkan prinsip hukum pemilu bahwa diskualifikasi satu calon tidak membatalkan proses pemilihan secara keseluruhan dan pasangan lain tetap diperlakukan sesuai regulasi. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi jalannya PSU dan menjadi preseden penting dalam sengketa pilkada di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!