Hukum

Dua Pelaku Begal Ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru

×

Dua Pelaku Begal Ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":244163,"total_draw_actions":3,"layers_used":2,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"draw":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Koropak.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap dua pelaku begal di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Aksi begal ini sempat viral karena pelaku mengklaim sebagai anggota polisi.

Pelaku yang ditangkap adalah BF alias Bayu Taskurun (26) dan DN (17). Mereka menggunakan modus dengan mengaku sebagai anggota polisi dalam aksi mereka.

Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa terdapat total lima orang pelaku dalam komplotan begal ini.

“Dua orang sudah berhasil kita amankan. Tiga orang lagi yakni IE, AU dan ADI masuk daftar pencarian orang (DPO). Masih dicari keberadaannya,” kata Kombes Anom, Rabu (28/8).

Diterangkan Anom, pelaku BF, mengaku sudah delapan kali melakukan aksi begal. Sementara pelaku DN, dua kali. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Salah satu aksi begal komplotan ini, dilancarkan Selasa (11/6) lalu. Korbannya bernama Rudi Setiawan (20). Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rudi melintas dengan sepeda motor di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK, Siap Jalani Proses Hukum

Tiba-tiba, Rudi disetop oleh para pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor. Kemudian, korban dituduh bermasalah atau berkasus dengan seorang wanita. Namun ternyata, itu hanya akal-akalan pelaku untuk merampas sepeda motor milik korban.

Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi terhadap korban. Salah satu pelaku meminta kunci motor korban, lalu membawanya berkeliling dengan sepeda motor.

Mereka kemudian membawa korban ke lokasi sepi di belakang Purna MTQ, memaksanya turun dari motor, dan mengancam dengan pisau.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Tiga pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) serta dalam pengejaran,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!