Koropak.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan diikuti oleh satu pasangan calon saja, yaitu Herdiat Sunarya-Yana D Putra, yang didukung oleh 18 partai politik.
Hal ini dipastikan setelah masa pendaftaran berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, tanpa ada calon tambahan yang mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa dengan hanya adanya satu pasangan calon, proses pendaftaran dinyatakan selesai tanpa perlu perpanjangan. “Tidak ada lagi partai politik yang tersisa, jadi kami menutup pendaftaran,” ujar Oong seperti dikutip dari Tempo.
Meskipun hanya ada satu calon, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal. Perbedaan utama terletak pada penempatan calon dalam surat suara, yakni di sebelah kiri atau kanan kotak kosong.
Oong menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat tantangan untuk menarik pemilih ke TPS akan lebih besar dengan hanya satu calon.
“Kami harus bekerja ekstra untuk memastikan angka partisipasi pemilih tetap tinggi, karena ini adalah indikator demokrasi,” ujar Oong, mengingatkan tentang bahaya penurunan partisipasi jika pemilih merasa hasil sudah pasti.
Ketua Tim Pemenangan Herdiat-Yana, Pipin Arif Apilin, menambahkan bahwa partai politik harus bekerja keras untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hadir di tempat pemungutan suara.
“Kami menargetkan tingkat partisipasi pemilih kali ini mencapai 80-90 persen, mengingat pada Pilkada 2018, Herdiat-Yana meraih 60 persen suara sah dengan tingkat partisipasi sebesar 78 persen,” jelas Pipin.
Herdiat Sunarya menganggap pilkada melawan kotak kosong bukanlah pemberangusan demokrasi. “Masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih, baik memilih saya atau kotak kosong. Dengan dukungan partai yang banyak, saya yakin dapat menyelesaikan program pembangunan yang belum tuntas,” ungkapnya.
Dengan satu pasangan calon, Pilkada Ciamis 2024 akan menjadi sejarah unik bagi demokrasi di Kabupaten Ciamis, menguji sejauh mana partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.