Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Cekcok Driver ShopeeFood dan Pelanggan di Sleman

×

Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Cekcok Driver ShopeeFood dan Pelanggan di Sleman

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.COM – SLEMAN – Sebuah insiden antara pelanggan dan mitra pengemudi ShopeeFood di Godean, Sleman, Yogyakarta, memicu perhatian publik dan berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Polresta Sleman.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2025, di daerah Bantulan, Sidoarum. Dugaan awal menyebut penyebab konflik adalah keterlambatan pengantaran kopi yang dipesan melalui aplikasi ShopeeFood.

Pelanggan berinisial TTW, yang disebut-sebut sebagai pegawai di bidang pelayaran, memesan minuman yang dilaporkan baru sampai beberapa jam setelah pemesanan. Namun, ShopeeFood kemudian mengonfirmasi bahwa pengantaran hanya mengalami keterlambatan selama 8 menit akibat situasi lalu lintas.

Dalam situasi yang memanas itu, TTW tidak hanya memarahi driver, tapi juga terjadi kekerasan terhadap AML (22), yang diketahui merupakan pasangan dari pengemudi ShopeeFood dan ikut dalam proses pengantaran. AML bukanlah mitra resmi, tetapi turut berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Ketua RT setempat, Nur Salim, sempat memberikan keterangan awal bahwa pesanan baru sampai pukul 21.30 WIB, meski dipesan sejak pukul 18.00 WIB. Namun, ia mengoreksi pernyataannya dan mengaku telah menerima informasi keliru dari warga sekitar.

“Saya mohon maaf atas kekeliruan informasi mengenai waktu pengantaran ShopeeFood yang saya sampaikan sebelumnya,” kata Nur Salim melalui pesan singkat.

Rizkyandi Ramadhan, Head of Business Development ShopeeFood Indonesia, menjelaskan bahwa berdasarkan data sistem, keterlambatan maksimal pengiriman hanya 8 menit. Estimasi waktu pengantaran, lanjutnya, bisa berubah tergantung kondisi jalan, cuaca, dan operasional merchant.

BACA JUGA:  Menko Kumham Imipas Ungkap Reynhard Sinaga Bisa Dipindah ke Nusakambangan

Menurut kepolisian, AML yang bukan driver ShopeeFood resmi, menjadi korban kekerasan oleh pelanggan dan dua anggota keluarganya. AKP Wahyu Agha Ari Septyan dari Polresta Sleman menyampaikan bahwa AML didorong hingga terjatuh, bajunya ditarik, bahkan rambut dan tangannya juga sempat ditarik oleh pelaku lain.

TTW, bersama dua anggota keluarganya, RTW dan RHW, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut melakukan tindakan berbeda terhadap AML, dari mulai menarik baju, mendorong korban, hingga menyebabkan korban jatuh. Ketiganya sudah ditahan sejak Minggu, 6 Juli 2025.

Agha juga menegaskan bahwa TTW bukan pekerja di kapal, melainkan staf administrasi di perusahaan pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menyebut gelar “pelayar” digunakan TTW hanya untuk menggambarkan kedisiplinannya soal waktu.

Pihak ShopeeFood mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinan atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung mitra pengemudi dan menolak segala bentuk kekerasan.

“Kami menyayangkan peristiwa yang terjadi pada mitra pengemudi di Yogyakarta dan tengah berkoordinasi dengan aparat agar proses hukum berjalan lancar,” kata Rizkyandi.

ShopeeFood juga menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi selama proses penyidikan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!