KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Reynhard Sinaga, yang dihukum seumur hidup atas kasus penyerangan seksual, berpotensi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan jika pemulangannya dari Inggris disetujui.
“Reynhard harus ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimal, dan satu-satunya tempat yang memenuhi syarat tersebut adalah Nusakambangan. Jika tidak, penanganannya seperti narapidana biasa dapat menyebabkan masalah lebih lanjut,” jelas Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, ia menyebutkan bahwa pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai pemulangan Reynhard ke Indonesia sudah dilakukan. Rencana lebih lanjut, termasuk skema kerja sama seperti transfer atau pertukaran narapidana, akan terus dibahas untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Yusril menambahkan, Kemenko Kumham Imipas RI juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI dalam rencana pemulangan ini. Selain itu, keluarga Reynhard juga telah mengajukan permohonan terkait hal ini.
Meskipun Reynhard telah melakukan kejahatan, Yusril menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pembelaan yang proporsional bagi warganya yang dihukum di luar negeri. “Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi,” ungkapnya.
Reynhard Sinaga, seorang warga negara Indonesia, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020 setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 48 pria di Inggris selama dua setengah tahun.
Saat ini, Reynhard sedang menjalani hukuman di Inggris dan baru-baru ini diserang oleh narapidana lain yang kini diadili oleh Pengadilan Manchester.