Peristiwa

Sudirman Said Tanggapi Kontroversi Perubahan AD ART PMI

×

Sudirman Said Tanggapi Kontroversi Perubahan AD ART PMI

Sebarkan artikel ini
Sudirman Said Tanggapi Kontroversi Perubahan AD ART PMI
Doc. Foto: Republika

KOROPAK.COM – JAKARTA – Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilakukan pada tahun 2018 kembali menjadi perhatian publik. Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI, Sudirman Said, menegaskan bahwa perubahan tersebut telah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap rencana pihak Agung Laksono, ketua PMI versi Munas tandingan, yang berniat menggugat perubahan AD ART tersebut.

Rencana gugatan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PMI hasil Munas tandingan, Ulla Nuchrawaty Usman. Menurut Ulla, perubahan AD ART pada 2018 menghapus pembatasan masa jabatan ketua PMI yang sebelumnya hanya dua periode.

Ia mengklaim bahwa perubahan itu dilakukan melalui rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) sebagai forum tertinggi organisasi. “Perubahan AD ART ini hanya dibahas di rapat pleno pengurus yang diperluas, bukan dalam Munas,” ujar Ulla.

Selain itu, Ulla juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses Munas PMI ke-22 yang dinilai tidak transparan, termasuk pembatalan pencalonan Agung Laksono tanpa bukti dukungan yang jelas, meskipun menurut klaimnya, dukungan untuk Agung telah memenuhi ambang batas pencalonan.

Sudirman Said merespons dengan menjelaskan bahwa rapat pleno yang diperluas merupakan bagian dari Munas dan bahwa perubahan AD ART 2018 telah dibahas dalam rapat tersebut sebelum Munas PMI ke-21 pada 2019.

“Rapat pleno diperluas itu hanya membahas usulan perubahan dalam AD ART, dan keputusan pengesahannya tetap dilakukan dalam Munas sebagai forum tertinggi,” jelas Sudirman pada 28 Desember 2024.

Sudirman juga menambahkan bahwa pada Munas PMI ke-22, yang diadakan pada 8 Desember 2024, meskipun ada kesempatan untuk mengusulkan perubahan AD ART, tidak ada perubahan substansial yang diusulkan, sehingga AD ART yang lama tetap diakui.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Tersangka Pembacokan Mahasiswa di Semarang

Di sisi lain, Agung Laksono mengklaim bahwa perubahan AD ART 2018 dilakukan agar Jusuf Kalla bisa mencalonkan diri sebagai ketua PMI untuk periode ketiga.

Muhammad Muas, mantan pengurus pusat PMI periode 2019-2024, mengonfirmasi bahwa mayoritas pengurus setuju menghapus aturan pembatasan masa jabatan demi menghormati Jusuf Kalla sebagai mantan wakil presiden.

Agung Laksono mengklaim telah mendapatkan dukungan dari 240 peserta Munas, melebihi ambang batas 20 persen, dan berencana mencalonkan diri untuk membawa perubahan di PMI, termasuk mengembalikan aturan pembatasan masa jabatan yang sebelumnya dihapus.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla sudah sesuai dengan AD ART yang berlaku, dan pihaknya telah memverifikasi pendaftaran kepengurusan dari kedua pihak.

Supratman juga mengungkapkan bahwa jika gugatan dari pihak Agung Laksono diterima, itu merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji apakah tindakan Jusuf Kalla sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kontroversi ini menyoroti perbedaan pandangan yang mendalam mengenai aturan organisasi dan transparansi dalam tubuh PMI. Sementara Sudirman Said dan pihak Jusuf Kalla menegaskan bahwa perubahan AD ART sudah sesuai prosedur, kubu Agung Laksono tetap berpendapat bahwa perubahan tersebut tidak mengikuti mekanisme yang semestinya.

Ke depan, gugatan ini akan menjadi ujian hukum dan etika bagi PMI, yang dapat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!