Peristiwa

Empat Anggota Silat Boyolali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Empat Anggota Silat Boyolali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Empat Anggota Silat Boyolali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Doc. Foto: Fokus Jateng

Koropak.com – Empat anggota perguruan silat di Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian AHD (16). Remaja dari Kecamatan Ngemplak tersebut ditemukan tewas di kamarnya akibat penganiayaan yang dipicu oleh backsound lagu.

“Hal ini terjadi karena tersangka tidak terima terhadap korban. Karena pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga.

Para tersangka, lanjut dia, kemudian mencari korban korban ke rumahnya. Korban lantas dibawa ke suatu tempat dan diminta membuat surat permohonan maaf.

Yoga merinci, keempat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang sudah berusia dewasa dan 2 orang masih di bawah umur. Tersangka yang usia dewasa yakni TB (19) warga Kecamatan Nogosari, Boyolali dan RS (19) warga Kecamatan Ngemplak.

BACA JUGA:  Upacara HUT ke-79 RI Akan Upacara di Dua Lokasi

Para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang dan kekerasan lain. Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejak pagi tadi, tanggal 1 Agustus 2024 terhadap empat orang tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Boyolali guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

02 agust 01.07
fokus Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!