Hukum

Sidang Perkara Ladang Ganja di TNBTS Kembali Digelar di PN Lumajang

×

Sidang Perkara Ladang Ganja di TNBTS Kembali Digelar di PN Lumajang

Sebarkan artikel ini
Sidang Perkara Ladang Ganja di TNBTS Kembali Digelar di PN Lumajang
Doc. Foto: Lampungsatu.com

KOROPAK.COM – LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa sore itu, tiga terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain.

Tiga terdakwa tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang semuanya berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Sebelum bersaksi, ketiganya terlebih dahulu disumpah sesuai keyakinan masing-masing, Bambang disumpah secara Islam, sedangkan Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku mendapatkan bibit ganja dari Edi, seorang tersangka yang saat ini masih buron. Edi disebut sebagai sosok yang menentukan lokasi penanaman serta menyediakan kebutuhan seperti bibit dan pupuk.

Ketiganya mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi karena dijanjikan upah Rp150 ribu setiap kali turun ke ladang dan Rp4 juta per kilogram setelah panen.

Seluruh proses mulai dari penanaman, pemupukan, hingga perawatan tanaman ganja dipandu langsung oleh Edi. “Tanaman baru bisa dipanen setelah berusia sekitar empat hingga lima bulan,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski tinggal bertetangga, para terdakwa mengaku tidak saling mengetahui aktivitas satu sama lain di ladang ganja tersebut. Mereka juga mengklaim bebas keluar masuk kawasan TNBTS tanpa hambatan karena merasa lahan itu adalah milik mereka. Selain itu, mereka mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau arahan dari pihak pengelola taman nasional.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Tertangkap di Jalan Bypass BIL Lombok

Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, terus menekan para terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur terkait sosok Edi. Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa berani menanam ganja karena dijanjikan perlindungan oleh Edi jika aktivitas mereka terungkap oleh aparat. “Kalau ketahuan, Edi yang akan menanggung risikonya,” kata Tomo.

Dalam sidang ini, para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Bambang dibela oleh Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya, sementara Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Firman.

Selain ketiga terdakwa tersebut, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam kasus yang sama, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sidang terhadap keduanya yang berlangsung pada Selasa siang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Dengan tambahan dua terdakwa ini, total terdakwa dalam kasus ladang ganja di TNBTS mencapai enam orang. Namun, dakwaan terhadap satu terdakwa bernama Ngatoyo dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon ganja.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!