Koropak.com – Pelarian DS (46) selama dua tahun akhirnya berakhir. Pria yang bekerja sebagai tukang cuanki ini diketahui telah memperkosa seorang remaja perempuan di Tasikmalaya hingga mengakibatkan kehamilan dan persalinan.
DS ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024 di Kecamatan Sukarame, saat ia sedang berjualan cuanki.
“Ini memang kami tuntaskan janji kami ungkap pelaku asusila. Tersangka ini buron 2,2 tahun lamanya terus menjauh dari kejaran kita. Pindah tempat sampai keluar pulau. Kemarin tanggal 10 Agustus kami tangkap saat jualan cuanki,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta di Polres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).
Ridwan menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur dua tahun lalu. Korban berinisial AZ yang saat itu saat masih duduk SMP. Korban dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. Aksi durjana itu terjadi saat korban menginap di indekos kekasihnya.
“Itu terjadi di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.
Akibat perbuatanya, pelaku DS yang bekerja berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan.
Di hadapan Penyidik, DS mengakui perbuatan bejatnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.
“Dikira saya sudah beres saja. Saya suka ngasih uang. Saya pulang, eh ditangkap,” kata DS.