Koropak.com – Selebgram dan artis Angela Lee telah ditahan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 3,2 miliar. Terungkap bahwa tindakan penggelapan tersebut disebabkan oleh keterlibatan artis dalam utang yang menumpuk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang hasil penggelapan digunakan tersangka AC alias AL itu untuk membayar.
hutang pada seseorangAde Ary Syam tidak menjelaskan rinci jumlah hutang yang harus dibayarkan Angela Lee. Pihak pemberi hutang pada Angela Lee juga tidak diungkap polisi.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AL dari saksi menjadi tersangka.
Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.
“(AL) Disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan,” katanya. Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka, Total kerugian Rp 3,2 miliar,” ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV. Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini Angela bertindak sebagai pembeli tas mewah dari korban pada 2017 silam.
“Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang, beberapa tas pembayaran lancar,” ucapnya. Setelah transaksi awal lancar, Angela kembali membeli sebanyak 15 tas mewah berbagai merek dari korban.
Dalam pembelian itu, Angela dan korban sepakat pembayaran dengan cara mencicil namun transaksi kali ini Angela hanya satu kali membayar cicilan tas mewah.
Padahal, ada pihak-pihak lain yang membeli tas mewah dari Angela itu sudah melakukan pembayaran.
“Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela hingga foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum,” pungkasnya.