Koropak.com – Polres Gowa sedang menginvestigasi kasus bullying yang menimpa A, seorang siswa kelas 8 dari SMP 3 Sungguminasa.
Kapolres Gowa, AKBP RTS Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan dari pihak korban akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengingat bahwa baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur khusus.
Menurut AKBP Simanjuntak, tindakan kepolisian akan berbeda mengingat status pelaku dan korban yang masih anak-anak.
Pendampingan akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa, serta Bawas (Badan Pengawas).
Saat ini, enam saksi telah diperiksa, termasuk korban, kepala sekolah, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta perekam video perundungan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan aksi kekerasan di kelas, di mana A dipukuli dan ditendang hingga pingsan oleh Y, telah viral di media sosial. Kejadian ini disaksikan oleh sejumlah siswa lainnya.
Bupati Adnan juga meminta agar pengawasan di sekolah diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.