Koropak.com – Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, saat ini ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan).
Influencer parenting tersebut mengakui bahwa dirinya telah khilaf memukul, menendang, dan membanting korban di salah satu ruangan Wensen School Indonesia.
Akibat tindakannya, MK mengalami trauma, sedangkan HW menderita pergeseran tulang atau dislokasi pada kakinya. Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menanggapi kejadian tersebut.
Dalam praktiknya, Wensen School Indonesia menjadi tempat penitipan anak atau daycare, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak-Kanak (TK). Menurut hasil penelusuran Disdik Kota Depok.
Ternyata Wensen School Indonesia hanya mempunyai izin operasional sebagai Kelompok Bermain (KB). “Seharusnya (memiliki), kalau memang praktiknya ada KB dan daycare, meskipun hanya satu pintu.
(Namun) izin bunyi praktiknya itu KB dan daycare. Nah, ini bunyinya hanya KB saja,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana
Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya.
“Tetapi, mereka (daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” ucap Suhyana.
Oleh karena itu, Suhyana menegaskan bahwa Wensen School Indonesia telah menyalahi aturan karena tidak mempunyai izin daycare. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memberikan sanksi penutupan kepada Wensen School Indonesia karena telah menyalahi aturan.
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” tegas Suhyana.
Meski begitu, penutupan Wensen School Indonesia tetap harus menunggu surat rekomendasi Disdik Kota Depok.
“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” tambahnya.
Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan. “Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.