Hukum

KPK Kerahkan Unit Reaksi Cepat Usai Insiden Jaksa Dibacok

×

KPK Kerahkan Unit Reaksi Cepat Usai Insiden Jaksa Dibacok

Sebarkan artikel ini
KPK Kerahkan Unit Reaksi Cepat Usai Insiden Jaksa Dibacok
Doc. Foto: Ilustrasi/WartaBromo

KOROPAK.COM – JAKARTA – Kasus penyerangan terhadap seorang jaksa yang tengah menangani perkara kembali menjadi sorotan publik. Merespons situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengoptimalkan peran unit reaksi cepat demi menjamin keselamatan tim penindakan di lapangan.

“Di KPK sendiri sudah ada unit khusus bernama unit reaksi cepat. Tim ini berada di bawah divisi pengamanan KPK dan salah satu tugas utamanya adalah melindungi personel saat menjalankan tugas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Menurut Budi, setiap perkara memiliki tantangan unik, sehingga sistem perlindungan bagi penyidik dan jaksa harus menjadi prioritas, terutama ketika mereka turun langsung ke lapangan.

“Setiap kasus korupsi membawa dinamika tersendiri. Bahkan tantangan itu tidak hanya muncul saat proses hukum, tapi juga dalam kegiatan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan koordinasi antarlembaga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Begal Ditangkap di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa jaksa yang menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam di Deli Serdang, Sumatra Utara, mengenal pelaku secara pribadi. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, jaksa tersebut sempat meminta bantuan pelaku untuk menghubungi seorang buron.

“Sebelum kejadian, jaksa tersebut meminta bantuan karena tahu bahwa pelaku punya koneksi dengan buronan yang sedang dicari,” jelas Harli, Rabu (28/5/2025).

Jaksa yang bersangkutan ditugaskan untuk mengeksekusi putusan kasasi terhadap terpidana kasus kepemilikan senjata api. Meski sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, putusan kasasi membatalkan hal tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Setelah vonis kasasi keluar, jaksa bertugas melacak keberadaan terpidana yang kemudian dinyatakan buron karena tak ditemukan. Upaya tersebut berujung tragis dengan penyerangan terhadap jaksa yang akhirnya menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!