Koropak.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah menerima pembebasan bersyarat. Meskipun begitu, Jessica tetap menolak vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya melalui peninjauan kembali (PK) kedua.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2016 ketika Jessica, Mirna, dan Hani berkumpul untuk minum kopi di Kafe Olivier. Setelah meminum es kopi Vietnam, Mirna mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica. Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijemput oleh tim pengacaranya.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan permohonan PK kedua ke MA. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
“Soal apakah kami menerima putusan ini atau tidak, itu adalah masalah lain. Namun, karena putusan tersebut sudah secara resmi dikeluarkan, kami menghormatinya. Sebagai pengacara, kami berdiskusi dengan Jessica dan merasa bahwa putusan tersebut mungkin tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kami akan mencoba peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini. Itulah posisi kami,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan.