KOROPAK.COM – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, diduga menitipkan uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan suap terkait Harun Masiku melalui staf pribadinya, Kusnadi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk membantu pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.
“(Hasto) menyampaikan bahwa ada dana sebesar Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P, sedangkan Rp400 juta lainnya akan diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Kusnadi kemudian menyerahkan uang titipan tersebut kepada Donny di ruang rapat DPP PDI-P. Uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
“Mas, ini ada titipan dari Pak Sekjen untuk biaya operasional sebesar Rp400 juta ke Pak Saeful. Sisanya Rp600 juta dari Harun Masiku,” ucap Kusnadi, seperti disampaikan jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, Donny langsung menghubungi Saeful melalui WhatsApp dan menginformasikan bahwa dana Rp400 juta dari Hasto telah diterima.
Saeful kemudian meminta Donny menukarkan uang tersebut menjadi dollar Singapura. Saeful juga menghubungi Harun Masiku untuk mengabarkan bahwa uang tersebut sudah diterima. “Lanjutkan,” jawab Harun Masiku, seperti disampaikan jaksa.
Selanjutnya, rencana untuk meloloskan Harun Masiku terus berlanjut, termasuk dengan mencari fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Selain itu, pihak-pihak yang membantu dalam proses PAW ini juga menerima imbalan ratusan juta rupiah, termasuk mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Namun, saat proses suap ini berjalan, Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.