KOROPAK.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli dalam persidangan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kedua ahli tersebut adalah Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik sekaligus penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Dua ahli tersebut, Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Ferdian, telah hadir,” ujar jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebagaimana dilansir dari laman Kompascom, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, Hasto dituduh memberikan suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.
Suap tersebut diduga diberikan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuannya agar Wahyu bisa memfasilitasi persetujuan PAW anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah ini disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi jika penyidik KPK melakukan penyitaan paksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.