Hukum

MK Tolak Gugatan Iwan-Dede Soal Politik Uang di PSU Pilkada Tasikmalaya

×

MK Tolak Gugatan Iwan-Dede Soal Politik Uang di PSU Pilkada Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Iwan-Dede Soal Politik Uang di PSU Pilkada Tasikmalaya
Doc. Foto: mkri.id

KOROPAK.COM – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025. Sidang ini menjadi penutup dari seluruh proses hukum yang ditempuh oleh pasangan Iwan-Dede sejak PSU digelar.

Penolakan ini mengukuhkan posisi MK sebagai otoritas tunggal dalam menafsirkan putusan hukum yang telah dijatuhkannya. Dalam perkara bernomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai permohonan tidak memenuhi unsur formil dan substansi yang dibutuhkan untuk diterima secara hukum.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pentingnya memahami putusan secara menyeluruh, bukan secara terpisah-pisah. Prinsip in totum menjadi pedoman penting dalam menjaga konsistensi tafsir hukum dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan putusan.

“Menafsirkan amar secara sebagian tidak diperkenankan, apalagi jika bertentangan dengan inti pertimbangan Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini erat kaitannya dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan penggantian calon bupati Ade Sugianto karena tidak memenuhi syarat pencalonan, sementara Iip Miptahul Paoz tetap dinyatakan sah sebagai calon wakil bupati.

“Bahkan untuk mengganti wakil dari calon yang didiskualifikasi saja tidak diizinkan, apalagi pasangan calon lain,” ucap Suhartoyo.

Mahkamah menilai, tidak ada dasar hukum untuk membuka kembali proses pendaftaran calon secara keseluruhan, maupun melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan lain yang telah dinyatakan sah.

Salah satu poin utama dalam gugatan Iwan-Dede adalah dugaan terjadinya politik uang di 351 desa. Namun, MK menyatakan klaim tersebut tidak didukung oleh bukti kuat seperti identitas pelaku, lokasi kejadian, nilai uang, maupun dokumentasi yang sah.

BACA JUGA:  Abdul Ghani Kasuba Wafat di Tengah Proses Kasasi Kasus Korupsi

“Argumen yang diajukan tidak dibuktikan secara memadai, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pembatalan hasil PSU,” jelas Suhartoyo.

Selain kekurangan bukti, permohonan mereka juga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 terkait batas selisih suara antarpaslon sebagai dasar pengajuan sengketa.

“Berdasarkan keseluruhan pertimbangan, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Gugatan ini bermula dari keberatan Iwan-Dede terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang mengesahkan hasil PSU. Mereka mempersoalkan bahwa KPU hanya mengganti calon bupati tanpa membuka kembali pendaftaran bagi semua calon.

Namun MK telah menegaskan dalam sidang sebelumnya pada 15 Mei 2025 bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk mengulang keseluruhan proses pencalonan. Penetapan tiga pasangan calon tetap sah, yakni Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, serta Ai Diantani Ade Sugianto–Iip Miptahul Paoz.

Dengan keluarnya putusan ini, hasil PSU Pilkada Tasikmalaya dinyatakan sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. MK menutup peluang gugatan lebih lanjut dari pihak Iwan-Dede dan menegaskan bahwa integritas pemilu bergantung pada konsistensi penafsiran hukum.

Putusan ini juga berfungsi sebagai preseden penting dalam sengketa pilkada lainnya, menegaskan bahwa amar putusan harus dibaca sebagai satu kesatuan. MK ingin memastikan bahwa pelaksanaan demokrasi lokal tetap berjalan dengan prinsip kepastian dan keutuhan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!