Hukum

Suap Pengadaan Barang di Semarang, KPK Periksa Mbak Ita & Alwin Basri

×

Suap Pengadaan Barang di Semarang, KPK Periksa Mbak Ita & Alwin Basri

Sebarkan artikel ini
Suap Pengadaan Barang di Semarang, KPK Periksa Mbak Ita & Alwin Basri
Doc. Foto: ANTARA

KOROPAK.COM – JAKARTA – Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya maupun persiapannya menghadapi penyidik. “Mohon doanya saja,” ucapnya singkat saat tiba di lokasi.

Mbak Ita tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.26 WIB, disusul Alwin Basri enam menit kemudian pada pukul 09.32 WIB. Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK, Siap Jalani Proses Hukum

Keduanya telah ditahan sejak Jumat (17/1) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025. Sebenarnya, KPK juga berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari yang sama. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan, sehingga pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyelidikan KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!