KOROPAK.COM – YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan bahwa jumlah korban penipuan biro umrah PT HMS terus meningkat menjadi 151 orang, dengan total kerugian mencapai Rp4,95 miliar.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa data tersebut berasal dari laporan yang diterima di Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS antara 23 hingga 27 Januari 2025.
“Setelah dilakukan rekap, ada 16 aduan yang masuk dalam periode tersebut, melibatkan 151 korban dengan kerugian total sekitar Rp4,95 miliar,” ungkap Verena.
Pada 25 Januari, Polda DIY menerima dua aduan tambahan melalui WhatsApp. Salah satu aduan berasal dari Jakarta, dengan 17 korban yang mengalami kerugian Rp489,5 juta, dijanjikan berangkat pada 5 Desember 2024. Aduan lain berasal dari Jawa Timur, melibatkan tiga orang dengan kerugian Rp70 juta dan jadwal keberangkatan 17 Maret 2025.
Pada 26 Januari, posko menerima dua aduan, satu dari Yogyakarta dengan lima korban dan kerugian Rp270 juta (rencana berangkat 12 Januari 2025), serta satu dari Sleman dengan dua korban dan kerugian Rp49 juta (rencana berangkat 23 Februari 2025), total kerugian pada hari itu mencapai Rp319 juta.
Pada 27 Januari, tiga aduan diterima, satu dari Bogor dan Yogyakarta dengan tiga korban dan kerugian Rp125 juta, satu dari Jawa Timur dengan empat korban dan kerugian Rp456 juta, dan satu dari Bantul dengan lima korban yang mengalami kerugian Rp175 juta (rencana berangkat 5 Januari 2025).
AKBP Verena mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini atau mengetahui keberadaan aset milik tersangka untuk segera menghubungi hotline WhatsApp di nomor 085891486496 atau 0895352060598, atau datang langsung ke posko pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan terkait biro umrah PT HMS, dengan kerugian sekitar Rp14 miliar.
ID, warga Mergangsan, Yogyakarta, menawarkan perjalanan umrah dengan biaya murah, namun setelah pelunasan, keberangkatan tidak terwujud dan dana tidak dikembalikan kepada korban.