Koropak.com – Salat rawatib terbagi menjadi dua jenis, yaitu salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada hukum pelaksanaannya serta jumlah rakaatnya.
Salat rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat fardhu, baik sebelum maupun setelahnya. Salat yang dikerjakan sebelum salat fardhu disebut salat qabliyah, sedangkan yang dikerjakan setelahnya disebut salat ba’diyah.
Perbedaan Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad
Perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad dapat dilihat dari hukum pelaksanaan dan jumlah rakaatnya. Berikut selengkapnya.
1. Hukum Pelaksanaan
Salat sunnah muakkad adalah salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sedangkan salat sunnah ghairu muakkad adalah salat sunnah yang pelaksanaannya tidak begitu dikuatkan.
2. Jumlah Rakaat
Berdasarkan hukum pelaksanaannya, salat sunnah muakkad terdiri dari 10 rakaat, di antaranya:
– 2 rakaat sebelum zuhur
– 2 rakaat setelah zuhur
– 2 rakaat setelah maghrib
– 2 rakaat setelah isya
– 2 rakaat sebelum subuh
Pendapat ini mengacu pada hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA.
“Saya telah menjaga 10 rakaat salat sunnah dari Nabi SAW, yaitu 2 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah maghrib di rumahnya, 2 rakaat setelah isya di rumahnya dan 2 rakaat sebelum subuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, salat sunnah ghairu muakkad terdiri dari 12 rakaat, yaitu:
– 2 rakaat sebelum zuhur
– 2 rakaat setelah zuhur
– 4 rakaat sebelum ashar
– 2 rakaat sebelum maghrib
– 2 rakaat sebelum isya
Salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad memiliki sejumlah keutamaan. Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
Artinya: “Jika seorang hamba Allah SWT salat 12 rakaat (sunnah) setiap hari, sebelum dan setelah salat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga.” (HR Muslim)
Disebutkan dalam hadits lain, orang yang mengerjakan salat rawatib zuhur akan dihindarkan dari api neraka.
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan dengan rutin empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya.” (HR At Tirmidzi dan Ahmad)