Nasional

Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

×

Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Sebarkan artikel ini
Peraturan Baru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Doc.Foto: Johorejo gemuh

Koropak.com – Masyarakat wajib melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).

Syarat membuat SKCK terbaru wajib BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 202 tentang Penerbitan SKCK. Namun, sebagian orang belum punya atau punya BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif. Lalu, bagaimana prosedur pembuatan SKCK-nya?

Cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif Pemohon SKCK yang telah memiliki BPJS Kesehatan aktif hanya perlu melampirkan bukti kepesertaan JKN berupa hasil tangkapan layar atau screenshot WhatsApp atau aplikasi Mobile JKN.

Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut cara membuat tangkapan layarnya:

Screenshot WhatsApp
-Mengirimkan chat ke WhatsApp BPJS Kesehatan (PANDAWA) di 08118165165
-BOT PANDAWA akan memberikan opsi menu
-Pilih “Informasi”
-Klik “Menu Informasi” lalu pilih “Cek Status Kepesertaan”
-Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
-Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun-Bulan-Tanggal
-BOT PANDAWA akan mengirimkan status kepesertaan dan screenshot.

BACA JUGA:  Tudingan 'Mulyono and The Gang' di Balik Gagalnya Anies di Pilkada

Screenshot Aplikasi Mobile JKN
-Buka aplikasi Mobile JKN
-Login dengan NIK dan password
-Masukkan captcha sesuai yang terlihat di layar
-Di bagian atas pilih nama peserta
-Halaman akan menampilkan data peserta termasuk status kepesertaan lalu screenshot

Setelah mendapatkan tangkapan layar tersebut, siapkan juga beberapa syarat untuk membuat SKCK lainnya.

Lalu, ikuti cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif di bawah ini:
-Datang ke kantor polisi terdekat, Anda bisa mengunjungi Polsek atau Polres terdekat sesuai dengan kebutuhan SKCK
-Ambil nomor antrian, setibanya di kantor polisi, ambil nomor antrian untuk pembuatan SKCK Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar
-Serahkan berkas yang diperlukan, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
-Lakukan pembayaran
-Lanjutkan dengan pengambilan sidik jari, ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
-Tunggu proses verifikasi dari petugas

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pengambilan SKCK yang telah jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!