Hukum

Motif Pembunuhan Juwita Ungkap Luka Lama Kekerasan terhadap Perempuan

×

Motif Pembunuhan Juwita Ungkap Luka Lama Kekerasan terhadap Perempuan

Sebarkan artikel ini
Motif Pembunuhan Juwita Ungkap Luka Lama Kekerasan terhadap Perempuan
Doc. Foto: Bali Express

KOROPAK.COM – BANJARBARU – Terbongkarnya alasan di balik kematian tragis Juwita, jurnalis muda dari Newsway.co.id, kembali menyorot persoalan kekerasan terhadap perempuan terutama dalam hubungan pribadi yang melibatkan aparat negara.

Dalam konferensi pers yang digelar TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4/2025), terungkap bahwa Kelasi Satu TNI AL Jumran, yang merupakan kekasih korban, membunuh Juwita karena enggan bertanggung jawab setelah memperkosanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin. “Pelaku menolak menikahi korban setelah peristiwa tersebut,” ujar Saji kepada awak media.

Kematian Juwita menjadi perhatian luas setelah jasadnya ditemukan di tepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Saat ditemukan, korban tak membawa identitas atau ponsel, membuat identifikasinya sempat terkendala.

Namun, memar di leher korban dan bukti digital dari laptop miliknya akhirnya mengarahkan penyelidikan ke orang terdekat yakni kekasihnya sendiri.

Dalam rilis resmi, TNI AL juga membeberkan barang bukti yang telah diperiksa penyidik Denpomal. Mulai dari helm korban, sepeda motor, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, hingga mobil sewaan Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aksi pembunuhan. Secara total, terdapat 46 barang bukti yang dikumpulkan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, menegaskan komitmen penuh TNI AL dalam proses hukum. Ia menyatakan bahwa Jumran akan dicopot dari jabatannya dan diadili tanpa pengecualian. “Tindakan tegas ini berlaku untuk siapa pun prajurit yang melanggar hukum, tanpa memandang siapa korbannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Bisa Dihukum Mati

Dari keterangan tim hukum keluarga korban, diketahui bahwa hubungan antara Juwita dan Jumran dimulai pada September 2024 lewat media sosial. Komunikasi mereka intens dan berujung pada dugaan pemerkosaan antara 25 hingga 30 Desember 2024.

Saat keluarga menuntut pertanggungjawaban, Jumran berjanji menikahi Juwita. Bahkan keduanya sudah menyiapkan dokumen pernikahan untuk Mei 2025, lengkap dengan sesi foto prewedding.

Namun di balik rencana pernikahan itu, tersimpan niat jahat. Kuasa hukum M Pazri mengungkap bahwa tersangka mulai menyusun rencana pembunuhan jauh hari. “Aksi ini tidak spontan, tapi sudah dipikirkan secara matang sejak satu bulan sebelumnya,” ujarnya.

Proses penyidikan juga masih mendalami dugaan kekerasan seksual. TNI AL tengah menunggu hasil forensik, termasuk uji DNA dari cairan yang ditemukan di tubuh korban. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa unsur pemerkosaan ini menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum untuk kasus pembunuhan berencana.

Kasus Juwita kini menjadi sorotan publik dan penguji komitmen aparat penegak hukum khususnya institusi militer—untuk menunjukkan transparansi dan keberpihakan pada korban.

Tragedi ini bukan hanya soal pembunuhan seorang jurnalis, tetapi juga memperlihatkan betapa rentannya posisi perempuan dalam relasi yang timpang, bahkan bagi mereka yang bekerja untuk menyuarakan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!