Hukum

Modus Gelap! BBM Subsidi Dijual Ilegal, Pelaku Raup Miliaran Rupiah

×

Modus Gelap! BBM Subsidi Dijual Ilegal, Pelaku Raup Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Modus Gelap! BBM Subsidi Dijual Ilegal, Pelaku Raup Miliaran Rupiah
Doc. Foto: suara.com

KOROPAK.COM – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, praktik ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan pelaku menjual BBM bersubsidi secara ilegal dengan harga nonsubsidi.

Dalam sebulan, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp4,3 miliar karena selisih harga yang signifikan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka berkisar Rp6.800 per liter, sementara BBM nonsubsidi dijual seharga Rp19.300 per liter, menciptakan selisih sebesar Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan sekitar 350.000 liter BBM setiap bulan. Jika dikalikan dengan selisih harga tersebut, keuntungan mereka mencapai Rp4.392.500.000 per bulan. Ini berdasarkan pengakuan awal, namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Nunung di Jakarta, Senin.

Jika praktik ini berlangsung selama dua tahun, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp105 miliar. BBM jenis solar bersubsidi (B35) yang seharusnya dikirim dari Terminal BBM (TBBM) Kolaka, bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, justru dialihkan ke gudang penimbunan ilegal.

BACA JUGA:  Kaleidoskop Hukum 2024: Harvey Moeis Tersangka, Pegi Setiawan Bebas, dan Judi Online Komdigi

Muatan biosolar kemudian dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi kepada penambang dan kapal tugboat.

Selain itu, pelaku juga diduga sengaja mematikan sistem GPS pada truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang bertugas mengangkut BBM subsidi. Truk tersebut awalnya seolah-olah menuju SPBU atau SPBUN yang dituju, namun kemudian kembali ke Kolaka dan mendekati gudang penimbunan ilegal sebelum GPS dimatikan untuk menghindari pelacakan.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang masih berstatus terlapor, yakni BK (pengelola gudang ilegal), A (pemilik SPBUN), seorang pegawai PT PPN, serta T (pemilik truk). Mereka akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum akan merujuk pada Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kami akan segera memanggil para pihak yang terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Nunung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!