Hukum

KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap KPU

×

KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap KPU

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap KPU
Doc. Foto: Kumparan

KOROPAK.COM – JAKARTA – Pada hari Senin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, dengan DTI sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagaimana dilansir dari laman ANTARA, Senin (3/2/2025).

Donny Tri Istiqomah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum memberikan rincian terkait materi yang akan diselidiki dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya, pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Masih Aktif Dilakukan

HK juga mengendalikan DTI untuk mengantarkan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dalam upaya tersebut pada periode Desember 2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice, terkait dengan perintangan penyidikan.

Sementara itu, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih, namun ia belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!