KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tindakan intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, saat diperiksa terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa dugaan intimidasi telah ditanyakan secara menyeluruh, terutama mengingat Agustiani memiliki riwayat trauma.
“Kalau Bu Tio merasa diintimidasi, kami sudah tanyakan sejauh mana intimidasi itu terjadi. Ini juga berkaitan dengan riwayat trauma yang pernah dialami,” kata Iskandar usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Iskandar menambahkan bahwa perubahan keterangan bisa terjadi pada pihak yang merasa tertekan, namun dalam kasus ini, Agustiani tidak mengubah keterangannya saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Ia juga menyebutkan bahwa Agustiani telah diperiksa lebih dari tiga kali dan tidak ditemukan adanya intimidasi. “Tidak ada intimidasi, buktinya pemeriksaan berjalan lancar. Bu Tio diperiksa lebih dari tiga kali dan semuanya berlangsung seperti biasa,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Agustiani mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Agustiani menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengendalikan Donny dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.