KOROPAK.COM – JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap tindakan Polda NTB yang telah menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 17 korban.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan respons yang cepat dan efektif dalam menangani kasus ini,” ujar anggota Kompolnas, Gufron, dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari laman ANTARA pada Sabtu (14/12/2024).
Penetapan tersangka tersebut dianggap sangat tepat, mengingat kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan IWAS sebagai penyandang disabilitas, telah mencuri perhatian publik.
Gufron menyatakan bahwa Kompolnas telah memantau langsung cara polisi menangani kasus ini dan menilai langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemantauan langsung, termasuk oleh komisioner Kompolnas, dan melihat bahwa penanganan yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Gufron berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak, mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami percaya bahwa dengan penanganan yang transparan dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama untuk para korban,” kata Gufron.
Ia juga menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), menghindari pelanggaran, serta memastikan hasil yang adil bagi korban, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.