BeritaHukum

Koalisi Sipil Nilai Kapolda Sumbar Hambat Proses Hukum

×

Koalisi Sipil Nilai Kapolda Sumbar Hambat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Koalisi Sipil Nilai Kapolda Sumbar Hambat Proses Hukum
Doc. Foto: Media Otoinfo

 

Koropak.com – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono. Desakan ini terkait dengan kasus kematian Afif Maulana (13), yang dianggap tidak ditangani secara transparan.

Kapolda Sumbar dianggap menghalang-halangi penegakan hukum dan diduga melindungi anggota polisi yang terlibat dalam penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif.

“Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, dalam keterangan pers yang diterima media pada Selasa (2/7/2024).

Kasus kematian Afif Maulana yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) memicu kemarahan publik. Afif ditemukan tewas dengan luka-luka lebam di tubuhnya setelah diduga terlibat dalam tawuran di jembatan Kuranji, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, terdapat indikasi kuat bahwa Afif Maulana mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyatakan bahwa Afif diduga tewas akibat jatuh ke sungai dan benturan dengan benda keras yang menyebabkan patahnya tulang iga.

Namun, penjelasan ini ditolak oleh LBH Padang dan keluarga korban yang menganggap bahwa ada dugaan upaya untuk menutupi penyebab sebenarnya dari kematian Afif.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Kapolri untuk segera memberhentikan para terduga pelaku yang terlibat dalam penyiksaan tersebut. Polda Sumbar dikecam karena diduga melakukan intimidasi terhadap media dan masyarakat yang berusaha mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Tasikmalaya Berkomitmen Atasi Stunting dan Narkoba

“Kami mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan tidak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Indira juga menyerukan agar berbagai lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) aktif memantau perkembangan proses hukum dalam kasus kematian Afif Maulana ini.

“Mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolri pada rapat kerja publik guna memberikan pertanggungjawaban tentang seluruh rangkaian dugaan penyiksaan terhadap Afif dan 17 anak lainnya,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang ditutupi dalam penyelidikan kasus kematian Afif. “Proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” ujar Sigit sebagaimana dilansir dari laman Kompas pada Selasa (2/7/2024).

Namun, desakan dari berbagai pihak agar dilakukan tindakan tegas terhadap Kapolda Sumbar menunjukkan bahwa masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Afif Maulana dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!