Koropak.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan ditujukan khusus untuk remaja yang sudah menikah.
Hal ini diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini sempat memicu kontroversi karena dianggap dapat melegalkan seks bebas di kalangan remaja. Namun, menurut Siti Nadia Tarmizi Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes,
“Penyediaan kontrasepsi ini tidak dimaksudkan untuk mencegah kehamilan pada remaja yang belum menikah, melainkan untuk pasangan usia subur (PUS).” ucapnya.
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
“Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran,” ucapnya
Nadia menjelaskan, pasal-pasal dalam PP Kesehatan tidak bisa dimaknai secara terpisah sehingga ia meminta semua pihak untuk memaknainya secara lebih komprehensif. Dia mengatakan, rincian pasal-pasal itu pun akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Itu pelayanan kespro berdasarkan siklus kehidupan, jadi merupakan suatu layanan komprehensif dan pasal-pasal dibaca tidak dipisahkan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Pemerintah mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Pada Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi”.
Namun, pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Selain itu, pada Ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, Ayat (2) mengatur pemberian informasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu, tentang menjaga kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko serta akibatnya.