KOROPAK.COM – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai putusan banding.
“Kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan redaksi terkait pembebanan uang pengganti,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat.
Meskipun kasasi SYL ditolak, majelis hakim melakukan revisi pada redaksional hukuman uang pengganti, yang kini berbunyi:
“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 serta 30.000 dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini dan dinyatakan dirampas untuk negara, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.”
Putusan tersebut diputuskan pada hari Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, didampingi oleh anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. Saat ini, perkara masih dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS, subsider 5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS, subsider 2 tahun penjara.
Putusan awal ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang mengusulkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Aksi ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta. Mereka mengoordinasikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk membiayai kebutuhan pribadi serta keluarga SYL.