Hukum

Jajaran Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

×

Jajaran Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
Doc. Foto: Kabar sanggau

Koropak.com – Memutus rantai peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam menjadi perhatian utama Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi dan jajarannya.

Keseriusan ini tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi dibuktikan oleh Polsek Sekayam dengan berhasil menangkap kembali pelaku narkotika.

“Hari Rabu 7 Agustus 2024 kemarin sekitar pukul 14.00 Wib kami berhasil mengamankan dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika Wilayah Kecamatan Sekayam,” kata Kapolsek Sekayam Junaifi, Kedua orang tersebut berinisial AR dan AS.

Kapolsek yang merupakan putra asli Kabupaten Sanggau itu menuturkan, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan oleh tim tindak Polsek Sekayam yang Ia pimpin langsung.

“Tempat kejadian perkaranya di halaman sebuah rumah milik terduga berinisial AS di komplek Griya Sekayam Indah Dusun Kenaman Desa Kenaman Kecamatan Sekayam,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan kronologis pengungkapan. Bermula Pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat,

tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Balai Karangan Kecamatan Sekayam, dengan menggunakan motor Merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih.

BACA JUGA:  Penangkapan Dramatis Ayah Pembunuh Bayi di Pekalongan

“Mendapati informasi itu, Tim Polsek Sekayam kemudian melakukan pengejaran, Sesampainya di rumah terduga AR Komplek Griya Sekayam Indah Dusun Kenaman, Tim Polsek Sekayam melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut,” terangnya.

Dan sekira pukul 14.00 Wib, lanjutnya, saat melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus warna Hitam untuk menyimpan tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di lempar terduga AS dari lobang ventilasi WC rumah dan di temukan di halaman samping Rumah AR.

“Di dalam bungkus itu ditemukan tiga paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu,” ucapnya.

Selain mengamankan paket Shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua buah Handphone Merk Redmi Warna Hitam dan satu Unit motor Merk Honda ADV 150 Warna Hitam Putih dengan No.Pol. KB 4231 NC (Plat Palsu),

Yang di gunakan AS untuk membawa Narkotika jenis Shabu dari Pontianak ke Balai yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam.

“Untuk pellaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!