KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Di Kota Tasikmalaya, sebuah langkah penting diambil oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Cheka Virgowansyah, saat memimpin Apel Besar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara ini berlangsung di Bale Kota Tasikmalaya, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga netralitas dan integritas ASN sepanjang proses politik.
Dalam pidatonya, Cheka mengingatkan ASN untuk mematuhi peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar Pilkada berjalan adil dan bebas dari konflik. “Dukungan semua pihak sangat krusial untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Cheka juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memantau netralitas ASN. “Bawaslu siap mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan jumlah ASN di Tasikmalaya yang mencapai sekitar 7.000 orang, ia menyadari bahwa pengawasan penuh adalah tantangan besar yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak untuk menjaga stabilitas.
Terkait sanksi, Cheka menyatakan bahwa hukuman akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, dari ringan hingga berat, sesuai dengan aturan yang ada. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap kasus dengan cermat sesuai prosedur hukum.
Cheka juga menyinggung absensi beberapa kepala dinas dalam apel ini, menegaskan bahwa mereka harus mencatat ketidakhadiran secara langsung tanpa perwakilan, untuk memastikan kejelasan data.
Lebih jauh lagi, Cheka memperingatkan bahwa ASN yang melanggar netralitas bisa menghadapi sanksi berat, seperti penurunan pangkat atau pemindahan jabatan. Setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang sesuai, termasuk sidang oleh Bawaslu.
Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap ASN tidak selalu bersifat fisik. “Intimidasi bisa terjadi secara halus,” tegasnya.
ASN, meskipun memiliki hak pilih, harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, demi menjaga profesionalisme dan keadilan dalam Pilkada.