Parlemen

DPRD dan Pemkab Kotim Tandatangani KUA-PPAS 2024

×

DPRD dan Pemkab Kotim Tandatangani KUA-PPAS 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Kotim Tandatangani KUA-PPAS 2024
Doc. Foto: Mata kalteng

Koropak.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani nota kesepahaman mengenai perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024 pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

“Hari ini kita menandatangani bersama artinya untuk KUA dan PPAS perubahan telah disepakati untuk sisa masa anggaran tahun 2024 hingga Desember mendatang,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna dimana Pemkab Kotim diwakili oleh Sekretaris Daerah Fajrurrahman.

Adapun nota kesepakatan tersebut memuat asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp0.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp0.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Resmi Jadi Wakil Ketua MPR RI dari PDI Perjuangan

Kemudian defisit sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp46.485.301.000, bertambah sebesar Rp0.

Sedangkan pembiayaan atau penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp234.106.773.909, bertambah sebesar Rp172.341.472.909,.

Kemudian pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp15.280.000.000, bertambah sebesar Rp0.

Sedangkan pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp218.826.773.909, bertambah sebesar Rp172.341.472.909.

“Berdasarkan Undang-undang, emerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan anggara apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!