Parlemen

DPR RI Soroti Peningkatan Jumlah Kursi Perempuan untuk Periode 2024–2029

×

DPR RI Soroti Peningkatan Jumlah Kursi Perempuan untuk Periode 2024–2029

Sebarkan artikel ini
DPR RI Soroti Peningkatan Jumlah Kursi Perempuan untuk Periode 2024–2029
Doc. Foto: dpr.go.id

KOROPAK.COM – JAKARTA – Anggota DPR RI Siti Mukaromah menyoroti pencapaian penting dalam representasi perempuan di DPR RI untuk periode 2024–2029, di mana jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang, jumlah tertinggi dalam sejarah. Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya, hanya terdapat 120 anggota legislatif perempuan.

“Ini adalah angin segar bagi isu dan kebijakan yang berpihak pada perempuan, ibu, anak, dan keluarga,” ungkap Siti Mukaromah dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Siti menjelaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Kehadiran calon anggota legislatif baru, baik dari partai internal maupun eksternal, menunjukkan bahwa kaderisasi dalam partai politik berjalan dengan baik.

Ia menambahkan bahwa strategi perolehan suara juga bervariasi, yang menjadi tantangan tersendiri. “Perubahan dukungan masyarakat merupakan hal biasa dalam pemilu sebelumnya, dengan sebagian memilih berdasarkan idealisme dan yang lain berdasarkan pragmatisme,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

BACA JUGA:  DPR RI Soroti Program Pemerintah dengan Akronim Kontroversial

Meskipun begitu, Siti Mukaromah menilai kelebihan politisi perempuan terletak pada kemampuan mereka beradaptasi dengan situasi di lapangan.

Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024–2029 dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Kenaikan jumlah anggota DPR dari 575 menjadi 580 orang, sementara anggota DPD RI meningkat dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.

Pada Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik yang berpartisipasi, dan KPU menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dengan perolehan kursi sebagai berikut: PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Partai Demokrat (44 kursi), Partai NasDem (69 kursi), dan PKS (53 kursi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!