Parlemen

DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Undang-Undang

×

DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Undang-Undang
Doc. Foto: VOI

KOROPAK.COM – JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, mengajukan pertanyaan kepada para anggota DPR terkait persetujuan RUU tersebut, yang langsung dijawab dengan kesepakatan serentak untuk menyetujuinya menjadi undang-undang.

Dasco kemudian meminta konfirmasi ulang dari anggota DPR, yang sekali lagi menyatakan persetujuannya secara serentak.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa perubahan ini sangat diperlukan agar BUMN bisa lebih maksimal dalam mendukung berbagai program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta proyek strategis nasional lainnya.

BACA JUGA:  Sidak SPBU Cibubur, DPR Pastikan BBM Tidak Dioplos

“Undang-Undang BUMN yang ada saat ini sudah tidak mengalami pembaruan dalam waktu yang lama,” ujar Erma dalam keterangannya.

Beberapa pembaruan dalam RUU ini termasuk pengaturan mengenai business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN, serta penyesuaian definisi BUMN agar lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya.

RUU ini juga mencakup pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/2), Komisi VI DPR RI juga telah sepakat untuk menyetujui RUU BUMN agar dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!