KOROPAK.COM – JAKARTA – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen.
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick mendapatkan mandat untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara, yang memiliki peran kunci dalam memastikan operasional badan baru ini berjalan optimal.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis yang mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan,” ujar Erick di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pengesahan undang-undang ini tidak hanya menandai pendirian BPI Danantara, tetapi juga mencakup pembaruan penting, seperti pengelolaan aset BUMN yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, regulasi ini memberikan perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) BUMN, dengan mendorong partisipasi penyandang disabilitas, masyarakat lokal, serta pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris.
Erick juga menambahkan bahwa RUU ini menegaskan status kekayaan BUMN sebagai aset negara yang dipisahkan, memberi fleksibilitas lebih dalam menjalankan kegiatan korporasi.
“Dengan adanya pembaruan ini, kami berharap BUMN akan semakin kompetitif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto,” tambah Erick.
Pengesahan undang-undang ini disambut positif oleh berbagai pihak, yang menilai langkah ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Dalam Pasal 3M RUU BUMN disebutkan bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua, perwakilan Kementerian Keuangan, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden.
Dewan Pengawas memiliki tugas untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta mengevaluasi pencapaian kinerja, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden.
RUU BUMN juga mengatur peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B, yang mencakup kebijakan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan BUMN serta BPI Danantara.