Daerah

Disdikbud Tasikmalaya Lakukan Pemeringkatan Masjid Agung Manonjaya

×

Disdikbud Tasikmalaya Lakukan Pemeringkatan Masjid Agung Manonjaya

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Tasikmalaya Lakukan Pemeringkatan Masjid Agung Manonjaya
Doc. Foto: Radartasik

KOROPAK.COM – TASIKMALAYA – Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Uji Publik untuk menetapkan dan memeringkat Masjid Agung Manonjaya sebagai objek cagar budaya.

Dalam kesempatan ini, sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 juga dilakukan, yang berisi pedoman registrasi nasional, pelestarian, dan pengelolaan kawasan cagar budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Taufik, menyatakan bahwa pemeringkatan Masjid Agung Manonjaya di tingkat kabupaten merupakan langkah penting dalam memperbarui status cagar budaya masjid tersebut.

Status sebelumnya telah diakui melalui Surat Keputusan (SK) yang lama, tetapi bersifat gabungan dengan wilayah provinsi. Saat ini, pemeringkatan di tingkat kabupaten menjadi langkah awal sebelum diusulkan ke tingkat provinsi tahun depan.

“Pemeringkatan ini perlu dilakukan agar status Masjid Agung Manonjaya sebagai cagar budaya semakin jelas dan terarah, terutama dalam upaya pelestarian dan pengelolaannya,” jelas Taufik.

Taufik juga menjelaskan bahwa konsultasi telah dilakukan dengan tim ahli cagar budaya dari tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan kelancaran proses ini.

Hasilnya, Masjid Agung Manonjaya diproyeksikan untuk diperingkatkan pada tahun 2024 di tingkat kabupaten, dengan kemungkinan usulan ke tingkat provinsi pada 2025.

Selain Masjid Agung Manonjaya, objek-objek lain di Kabupaten Tasikmalaya juga sedang dalam proses penetapan. Salah satunya adalah Kampung Naga, yang sedang diusulkan sebagai cagar budaya pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Pemkab Tasikmalaya Prioritaskan Penyediaan Rumah Layak Huni!

Proses ini melibatkan tim ahli yang dibentuk melalui SK Bupati, terdiri dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, sejarah, dan arsitektur.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, menegaskan pentingnya proses pemeringkatan cagar budaya yang melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Dia menekankan pentingnya upaya menjaga warisan budaya melalui kerjasama antara pemerintah dan tim ahli.

“Pelestarian ini sangat penting, tidak hanya untuk menjaga warisan sejarah, tetapi juga untuk memastikan bahwa bangunan bersejarah seperti Masjid Agung Manonjaya dapat terus berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat,” ujar Dadan.

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk Dian Cahyadinata, seorang penggiat budaya dan Kepala Desa Margaluyu.

Dian menekankan bahwa Masjid Agung Manonjaya tidak hanya berperan sebagai simbol keagamaan, tetapi juga sebagai pusat sosial bagi masyarakat setempat. Dia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam melibatkan publik melalui uji publik ini.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya pelestarian budaya di Tasikmalaya, memastikan bahwa bangunan dan tradisi bersejarah akan terus dilestarikan dan dikelola dengan baik di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!